MASALAH PENGGUNAAN KATA SAYYIDINA.

🔸Mohon diberikan pencerahan tentang penggunaan
kata sayyidina saat bershalawat. Karena ana lihat di buku-buku panduan dzikir
shalat maupun saat mendengar ceramah-ceramah, ada yang menggunakan sayyidina
ada yang tidak. Ana searching ke artikel
internet, ada yang memberikan statement tidak boleh untuk melafadzkan sayyidina
tersebut. Mohon pencerahan ustadz.
🔹Jawaban :
Masalah penggunaan lafadz sayidina ketika bersahawat kepada Nabi
shalallahu’alaihi wasallam termasuk perkara yang sering diperdebatkan. Dan ternyata
sumbernya, para ulama memang telah berbeda pendapat mengenai masalah ini. Mari
kita simak penjelasannya.
⭐Pengertian sayidina
Kata Sayyidina asalnya adalah Sayyid yang berarti seorang pemimpin, yang kata
kerjanya adalah Saada-Yusudu(ساد- يسود) jika Dimuta’addikan,[1] menjadi Sawwada –
Yusawwidu (سوّد – يسوّد)
yang berarti yang dimuliakan, yang membawahi suatu kaum, dan mengangkat jadi
pemimpin.
🌱Contoh kalimat : Sayyidul kaum artinya adalah
pemimpin suatu kaum.[2]
⭐Penggunaaan kata sayidinina.
Yang dimaksud penggunaan sayidina adalah menambahkan lafadz ‘sayidina (سَيِّدُنَا)
pada bacaan shalawat baik di dalam shalat maupun diluar shalat.
🌱Contohnya lafadz shalawat riwayat imam Muslim
yang enjadi bacaan dalam tahiyyat shalat.
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى
مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ
وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ
إِبْرَاهِيمَ فِى الْعَالَمِينَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ.
Menjadi :
اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى
سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى
سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى
سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَرَكْتَ عَلَى
سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ فِى
الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
⭐Hukumnya.
🔹Ulama berbeda pendapat dalam masalah hukum
menambahkan lafadz sayyidina dalam shalawat, baik di dalam maupun diluar
shalat. Secara umum terbagi menjadi tiga pendapat ulama :
(1)Yang tidak membolehkan secara mutlak, baik di dalam maupun diluar shalat,
(2) Yang tidak boleh menambahkan di dalam shalat tapi boleh diluar shalat,
(3) Yang membolehkan diluar maupun di dalam
shalat.
1⃣. Yang tidak membolehkan secara mutlak.
Sekelompok kecil ulama ada yang berpendapat tidak boleh secara mutlak
menambahkan kata ‘sayyidina’ ketika membaca shalawat kepada Nabi
shalallahu’alaihi wassalam. Hal didasarkan kepada
dzahir riwayat yang mana Nabi tidak menyukai dan mengingkari panggilan sayyid
kepada beliau. Diantaranya :
Hadits dari Anas bin Malik, ia berkata :
أن رجلا قال يا محمد يا
سيدنا وبن سيدنا وخيرنا وبن خيرنا فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم : يا أيها
الناس عليكم بتقواكم ولا يستهوينكم الشيطان أنا محمد بن عبد الله عبد الله ورسوله
والله ما أحب أن ترفعوني فوق منزلتي التي أنزلني الله عز و جل
💫“Seorang lelaki telah datang kepada
Rasulullah seraya berkata:”Ya Muhammad! Ya Sayyidina, Ya anak Sayyidina! ,wahai
yang terbaik di kalangan kami dan anak orang terbaik di kalangan kami !”
Rasulullah menjawab:”Wahai manusia, hendaklah kalian bertaqwa dan jangan
membiarkan syaitan mempermainkan engkau. Sesungguhnya aku adalah Muhammad bin
Abdillah, hamba Allah dan Rasul-Nya dan Demi Allah bahwasanya aku tidak suka
sesiapa mengangkat kedudukan aku melebihi apa yang telah Allah ‘Azza wa Jalla
tentukan bagiku. (HR. Ahmad)
Dan sebuah hadits lainnya,
لاَ تُسَيِّدُونِي فِي
الصَّلاَةِ
💫”Janganlah kalian mengucapkan kalimat
“sayyid” kepadaku dalam shalat.”
2⃣. Boleh diluar shalat tidak di dalam shalat.
🔹Jumhur ulama berpendapat bahwa menambahkan
lafadz sayidina adalah mustahab (disukai) sebagai bentuk pengagungan dan
pemuliaan kepada beliau. Berdasarkan dalil berikut ini :
أَنَا سَيِّدُ وَلَدِ
آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ فَخْرَ
💫“Saya penghulu anak adam pada hari kiamat dan
bukan karena sombong.” (HR. Muslim dan Tirimidzi)
Kalangan ini membantah pendalilan kelompok yang menolak penggunaan kata
sayidina dalam shalawat dengan menyatakan bahwa hadits riwayat imam Ahmad
diatas bukanlah larangan menyebut Nabi shalallahu’alaihi wassalam dengan
sayyid, tapi keengganan beliau untuk dipuji berlebihan, sebagai bentuk sifat
ketawadhuan.
🔹Sedangkan bila dalam shalat, kelompok
pendapat ini berpendapat lafadz sayyidina tidak digunakan shalat, karena shalat
adalah ibadah mahdhah yang bersifat tawqifi (aturan dan tatacaranya harus
mengikuti praktek Rasulullah). Manusia tidak diperkenankan untuk menambah
bentuk bacaan dan aktivitas apapun yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah
shalallahu‘alaihi wasallam. Berdasarkan penegasan makna hadits :
صَلُّوْا كَمَا
رَأَيْتُمُوْنِى أُصَلِّى
💫“Shalatlah kalian sebagaimana kamu sekalian
melihat aku shalat.” (HR. Bukhari)
Sementara itu, tidak ada satu keterangan pun yang menyebutkan bahwa Rasulullah
shalallahu'alaihi wasallam pernah memerintahkan untuk membaca salawat kepadanya
dalam salat dengan menambahkan kata “sayyidina”.
Pendapat kedua ini yang lazim dipegang dan dinisbahkan kepada mayoritas ulama
empat mazhab.[3]
3⃣. Yang membolehkan diluar maupun di dalam shalat.
Sebagian ulama mutaakhirin dari mazhab Syafi’iyyah diantaranya al Imam Izz
abdussalam, Ramli, Syarqawi, Qulyubi, dan sebagian ulama Hanafiyyah berpendapat
bahwa menambahkan kata sayyidina adalah sebuah hal yang baik ketika membaca
shalawat, baik di dalam maupun di luar shalat.[4]
Kalangan ini berdalil bahwa penambahan Sayidina adalah bentuk adab dan bukan
penambahan yang dilarang dalam shalat.
✒Berkata Ibnu Hajar al Haitami, “Dan tidak
mengapa menambahkan kata “Sayyidina” sebelum lafadz Muhammad. Sedangkan hadits
yang berbunyi “La Tusyyiduni Fi ash-Shalat” adalah hadits dla'if bahkan tidak
memiliki dasar (hadits maudlu/palsu).”[5]
⭐Penutup
🔹Para ulama dari awalnya telah berbeda
pendapat mengenai pemasalahan ini. Sedangkan para ulama dengan pendapat
berbeda-beda itu tentu dari segi kedalaman ilmu, tidak perlu diragukan lagi.
Kalau kemudian kita tidak setuju dengan salah satu pendapat mereka, bukan
berarti kita harus mencaci maki orang yang memiliki pilihan pendapat yag
berbeda dari kita. Sebab orang-orang hanya hanya mengikuti fatwa para ulama,
selama fatwa itu lahir dari ijtihad para ulama mazhab, tidak sepantasnya kita
melecehkan apalagi menvonis sebagai perbuatan bid’ah yang berujung ke neraka.
Wallahu a`lam
_________
[1] Dalam bahasa Arab Fi’il (kata kerja) terbagi dua a. Fi’il Lazim adalah
fi’il yang tidak butuh objek. Contoh, جلس
(duduk) kata ini tidak butuh objek. b. Fi’il Muta’addi adalah Fi’il yang butuh
objek. Contoh, جَلَّسَ
(mendudukkan) kata ini jelas butuh objek yaitu sesuatu yang akan didudukkan.
[2] Lisanul Arab (2/235), Misbahul Munir (1/294).
[3] Al Mausu’ah Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (11/346).
[4] Rad al Mukhtar ‘ala Dar al Mukhtar (11/385), Al Qulyubi (1/167), Hasyiah
asy Syarqawi ’ala Tuhfatul Thulab (1/21), Nail Authar (2/236).
[5] Minhaju Qawim hal 160.