Hukum Menelan Dahak, Air Liur, Ludah, dsb

Air ludah yang tidak tercampur dengan zat-zat lain itu boleh di telan walaupun sedang melaksanakan puasa. Hal itu dikarenakan sangat sulitnya menjaga darinya (untuk tidak menelannya). Maka setiap kali air ludah mengumpul tidak wajib bagi orang yang berpuasa untuk meludahkannya.

Adapun dahak yang bersumber dari paru-paru demikian juga lendir yang berasal dari kepala ketika sampai kerongga mulut dan di telan, maka hal itu membatalkan puasa menurut madzhab Syafi’i. Karena praktek ini tergolong dalam kategori memasukkan sesuatu keperut dari rongga yang terbuka dan tidak sulit juga untuk menjaga darinya (tidak menelannya), sehingga termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa.

Namun ada juga sebagian ulama yang menyatakan bahwa menelan dahak itu tidak membatalkan puasa selama dahak tersebut belum sampai pernah keluar dari rongga mulut melewati dua bibir. Bahkan ada pula yang menyamakan antara menelan dahak dengan menelan ludah, sehingga hukum menelannya secara mutlak adalah boleh.

Dengan demikian maka boleh bagi yang mempunyai masalah berat dengan dahak atau lender untuk memakai pendapat ketiga tadi sebagai bentuk sebuah keringanan. Adapun yang sehat hendaknya memilih pendapat yang pertama atau yang kedua.

Masalah :
Ketika orang yang sedang berpuasa melaksanakan sholat dan merasakan dahaknya sudah menggumpal sedangkan dia mengambil pendapat pertama yang menyatakan bahwa menelan dahak itu membatalkan puasa. Apa yang harus dia lakukan?

Yang harus dilakukan oleh orang yang mempunyai masalah di atas adalah tetap harus meludahkan dahak tersebut dan tidak boleh menelannya, karena menelannya termasuk hal yang membatalkan puasa. Dan ketika dia sholatnya adalah di masjid hendaknya tidak meludahkannya sembarangan karena hal itu akan mengotori masjid tersebut. Maka hendaknya dia sediakan selalu tisu atau semacamnya di saku sebagai tempat pembuangannya ketika merasa sedang bermasalah dengan dahak. Itupun dengan gerakan kecil yang tidak terhitung bias membatalkan sholatnya.

___
Sumber : Mausu’ah Ahsanil Kalam fil Fatawa wal Ahkam Syekh Athiyah Shoqr
Sumber : http://www.kalam-ulama.com/2016/06/kajian-mausuah-ahsanil-kalam-03-hukum.html

0 comments: