Hukum Mencium Makam - Fiqih Syariah

Mencium Makam



Melihat gambar mencium makam maka akan segera divonis syirik oleh sebagian orang. Padahal masalah ini telah tuntas dibahas oleh para ulama dahulu. Jika tujuannya adalah mencari berkah dari Allah melalui hamba-hambanya yang saleh maka tidak syirik. Sebagian ulama Syafiiyah memang ada melarang seperti Syaikh al-Munawi dalam Faidl al-Qadir. Namun ulama Syafiiyah lainnya memperbolehkan bahkan dikutip oleh ahli hadis al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani yang juga bermadzhab Syafiiyah:

 ﻓﺎﺋﺪﺓ ﺃﺧﺮﻯ اﺳﺘﻨﺒﻂ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﻣﻦ ﻣﺸﺮﻭﻋﻴﺔ ﺗﻘﺒﻴﻞ اﻷﺭﻛﺎﻥ ﺟﻮاﺯ ﺗﻘﺒﻴﻞ ﻛﻞ ﻣﻦ ﻳﺴﺘﺤﻖ اﻟﺘﻌﻈﻴﻢ ﻣﻦ ﺁﺩﻣﻲ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻓﺄﻣﺎ ﺗﻘﺒﻴﻞ ﻳﺪ اﻵﺩﻣﻲ ﻓﻴﺄﺗﻲ ﻓﻲ ﻛﺘﺎﺏ اﻷﺩﺏ . ﻭﺃﻣﺎ ﻏﻴﺮﻩ ﻓﻨﻘﻞ ﻋﻦ اﻹﻣﺎﻡ ﺃﺣﻤﺪ ﺃﻧﻪ ﺳﺌﻞ ﻋﻦ ﺗﻘﺒﻴﻞ ﻣﻨﺒﺮ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﺗﻘﺒﻴﻞ ﻗﺒﺮﻩ ﻓﻠﻢ ﻳﺮ ﺑﻪ ﺑﺄﺳﺎ ﻭاﺳﺘﺒﻌﺪ ﺑﻌﺾ ﺃﺗﺒﺎﻋﻪ ﺻﺤﺔ ﺫﻟﻚ ﻭﻧﻘﻞ ﻋﻦ اﺑﻦ ﺃﺑﻲ اﻟﺼﻴﻒ اﻟﻴﻤﺎﻧﻲ ﺃﺣﺪ ﻋﻠﻤﺎء ﻣﻜﺔ ﻣﻦ اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﺟﻮاﺯ ﺗﻘﺒﻴﻞ اﻟﻤﺼﺤﻒ ﻭﺃﺟﺰاء اﻟﺤﺪﻳﺚ ﻭﻗﺒﻮﺭ اﻟﺼﺎﻟﺤﻴﻦ ﻭﺑﺎﻟﻠﻪ اﻟﺘﻮﻓﻴﻖ

[Penjelasan] Sebagian ulama menggali dalil dari disyariatkannya mencium sudut-sudut Ka'bah berupa kebolehan mencium setiap yang berhak diagungkan, baik manusia atau yang lain. Mengenai mencium tangan manusia akan dijelaskan dalam Bab Adab. Sementara mencium selain tangan manusia, maka diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa beliau ditanya tentang mencium mimbar Nabi shalla Allahu alaihi wa sallama dan mencium makamnya. Imam Ahmad menjawab tidak apa-apa. Sebagian pengikut Imam Ahmad meragukan kesahihan tersebut. Dikutip dari Ibnu Abi ash-Shaif al-Yamani, salah satu ulama Makkah dari Madzhab Syafiiyah tentang kebolehan hukum mencium al-Quran, al-Hadis dan makam orang-orang saleh (Fath al-Bari Syarah Sahih al-Bukhari 3/475)

Oleh: Ustad Ma'ruf Khozin

0 comments: